Kamis, 12 Mei 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2070
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pembentukan tiga panitia khusus (pansus) dalam rapat kerja yang digelar kemarin. Salah
satunya, Pansus Rencana Induk Transportasi.Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, perkembangan sistem transportasi di DKI Jakarta belakangan ini semakin baik sehingga diperlukan juga penguatan regulasi.
"Inisiasi usulannya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi karena mereka menilai perlu diperkuat, direkomendasikanlah,” ujar Misan, Kamis (12/5).
Menurut Misan, Bamus DPRD DKI Jakarta pun melihat urgensi hal tersebut. Perkembangan moda transportasi publik yang meliputi Bus Raya Terpadu (BRT), Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) dan commuter line perlu diatur oleh peraturan daerah.
Selain menyoroti persoalan infrastruktur dan fasilitas, Misan berharap Pansus yang dibentuk nantinya juga bisa menetapkan besaran tarif. Pihaknya berharap, besaran tarif harus diatur agar tidak sampai memberatkan warga yang ingin mengakses layanan moda transportasi tersebut.
Tak hanya itu, keberadaan berbagai moda transportasi yang ada di permukaan dan bawah tanah serta melayang itu perlu diatur agar tidak sampai bertabrakan dengan kepentingan publik lainnya. Kemudian, secara regulasi juga harus ditetapkan teknis integrasi.
"Itu ada yang di bawah tanah, permukaan dan melayang kan perlu diatur biar terintegrasi dengan baik," tandasnya.