Jumat, 01 Juli 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 10733
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Selama periode Januari-Juni 2022, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, telah menerbitkan 478 perizinan dan non-perizinan.
Kepala Unit Pelaksana PM-PTSP Kecamatan Menteng, Agus Susanto mengatakan, dari total 478 perizinan, 465 diantaranya perizinan yang terdiri dari bidang kesehatan, bidang lingkungan hidup, bidang pendidikan, bidang pembangunan dan lain-lain.
"Untuk permohonan perizinan didominasi bidang kesehatan sebanyak 337 berkas telah diterbitkan," terangnya, Jumat (1/7).
Disusul dengan surat izin mendirikan bangunan sebanyak 19, kemudian izin pelaksanaan storing jaringan utilitas (bidang pembangunan) sebanyak 13 berkas, satu perizinan bidang pendidikan, sisanya 95 berkas lain-lainnya.
Sedangkan untuk non-perizinan ada 13 berkas yang berhasil, semuanya tentang surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL).
Ia menjelaskan, dalam mengajukan berkas perizinan dan non-
perizinan tersebut masyarakat bisa mengajukannya secara online atau daring melalui website Jakevo.jakarta.go.id.“Pengajuan permohonan perizinan dan non-perizinan secara online ini kami lakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.