Rabu, 29 Juni 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1755
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6), menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Masjid Attaubah, dan Masjid Al Masykur RW 01, Kelurahan Pegangsaan.
Kepala PTSP Kecamatan Menteng, Agus Susanto mengatakan, penyerahan IMB ini merupakan program relaksasi perizinan sarana ibadah.
"Hari ini kita terbitkan dan serahkan langsung IMB untuk dua masjid. Total sudah ada 15 masjid yang IMB nya sudah terbit
dari target 40 tahun ini," tuturnya.Menurutnya, relaksasi perizinan IMB sarana ibadah ini untuk mendorong memudahkan dalam berinvestasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat.
Sementara, Camat Menteng Suprayogie mengatakan, pihaknya melalui pengurus RT, RW dan lurah selama ini selalu proaktif mensosialisasikan program relaksasi IMB untuk rumah ibadah ini.
"Selama ini kendalanya adalah adanya pergantian pengurus, surat wakaf belum komplit dan beberapa hal lain," ucapnya
Ketua Masjid Al Masykur, Muhammad Harun mengaku, hanya memerlukan waktu dua pekan untuk mengurus IMB ini
"Semua lancar, mulai dari pengukuran dan pemortreran, sampai terbit IMB itu hanya dua minggu, cepat sekali," pungkasnya.