Senin, 04 Mei 2015 Reporter: Izzudin Editor: Dunih 4393
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 60 bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, diminta untuk dikosongkan. Selain melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bangunan tersebut juga ilegal. Rencananya, pasca penertiban lahan itu akan digunakan sebagai taman.
"Kita nunggu dari pihak PT KAI, karena lahannya akan digunakan untuk ruang terbuka hijau," kata Amien Haji, Camat Pancoran, Senin (4/5).
Menurutnya, lahan milik PT KAI itu berada di jalur hijau dan akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi taman agar semakin indah pemandangan di sekitarnya.
"Kita hanya memfasilitasi saja, jadi menyesuaikan dengan jadwal PT KAI sebagai pemilik lahan, rencananya hari Rabu (6/5) akan dirapatkan lagi," terangnya.
Pantauan beritajakarta.com saat ini lahan tersebut ditempati pedagang bunga yang berjualan di sepanjang pinggir rel sebelah timur. Keberadaan pedagang membuat kawasan itu tampak kumuh. Sementara sebelah sisi barat terdapat depo sampah, beberapa pedagang kuliner dan bengkel.
Sementara itu, Atti Purwadi, pemilik kios bunga mengatakan, belum ada pemberitahuan untuk pindah. Ia mengaku, selama ini berdagang di tempat itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa.
"Kami sudah dua tahun berdagang di lahan milik PT KAI dan membayar sewa," ucapnya tanpa menyebut besaran uang sewa yang dikeluarkannya.