Jumat, 01 Mei 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 4161
(Foto: doc)
Kedisiplinan pengendara roda dua maupun roda empat untuk membayar parkir elektronik dengan menggunakan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ternyata relatif rendah. Pasalnya masih banyak pengendara yang enggan membayar parkir meski sudah beberapa lama memarkirkan kendaraaannya.
Untuk mengatasi kecurangan para pengendara bermotor yang parkir, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang Jalan Boulevard Raya.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga menjelaskan, CCTV tersebut terkoneksi dengan aplikasi smart city dan sistem sensor pelacak plat nomor kendaraan.
"Bagi pengendara yang membandel tidak membayar parkir, nanti kita bisa lacak melalui mesin parkir meter. Mesin parkir meter akan dipasangi sensor pelacak plat nomor," kata Sunardi, Jumat (1/5).
Sebelum CCTV dan alat sensor terpasang, menurut Sunardi, pihaknya akan mengerahkan pengawas keliling yang bertugas memantau Jalan Boulevard. Padahal pemasangan puluhan mesin TPE ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran pendapatan parkir.
Untuk tarif parkir di Jalan Boulevard, pemilik kendaraan roda empat akan dikenakan biaya Rp 5.000 per jam dan untuk kendaraan roda dua
akan dikenakan biaya Rp 2.000 per jam.