Kamis, 30 April 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4867
(Foto: doc)
Sebanyak empat kelurahan di Jakarta Barat melakukan pengajuan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya menjadi lokasi sementara (loksem). Empat kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Palmerah, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kelurahan Tanjung Duren Utara, dan Kelurahan Tegal Alur.
Asisten Perekonomian Kota Jakarta Barat, Sri Yuliani mengatakan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah lantaran masih banyak kelurahan yang belum memberikan usulan penataan PKL. Untuk mendata lokasi penataan PKL, kata Sri, pihaknya telah membentuk tim pertimbangan yang terdiri dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Sudin Bina Marga, Sudin Tata Air, Sudin Pertamanan, dan camat di wilayah setempat.
“Saat ini SK Walikota sedang dalam proses pembahasan. Bagi kelurahan yang belum mengusulkan bisa segera diusulkan sampai bulan Mei atau tidak akan kami berikan SK,” katanya, Kamis (30/4).
Dikatakan Sri, penataan PKL di Jakarta Barat terbagi dalam tiga klasifikasi, yakni loksem umum, loksem khusus, dan loksem terkendali.
“Selain itu, loksem yang sudah memiliki SK tahun lalu juga perlu diusulkan kembali karena kalau tidak akan dibubarkan dan ini akan mempersulit pihak kelurahan,” tandasnya.