Rabu, 29 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 7343
(Foto: Ilustrasi)
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dilarang rangkap jabatan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan atau konflik interest orang bersangkutan.
"Dalam AD/ART KONI DKI Jakarta sudah jelas digariskan, pengurus inti mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap seperti menjadi ketua salah satu cabang olahraga," kata Didi O Affandi, Ketua Bidang Organisasi KONI DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (29/4).
Bahkan, kata Didi, sesuai AD/ART, anggota DPRD DKI alias wakil rakyat pun tidak diperbolehkan menjadi pengurus KONI DKI Jakarta.
“Mereka hanya bisa menjadi pengurus salah satu cabor. Ini kami lakukan demi pembenahan organisasi yang berdampak kepada kemajuan dan peningkatan prestasi atlet Jakarta," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Cabor Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) ini.
Seperti diketahui, kepengurusan KONI DKI Jakarta baru terbentuk melalui Musdalubprov beberapa waktu lalu. Eyi–sapaan akrab Raja Sapta Ervian - terpilih sebagai Ketua KONI DKI secara aklamasi untuk melanjutkan kepemimpinan Winny Erwindia hingga 2017 mendatang. Usai terpilih menjadi Ketum KONI DKI, Eyi langsung menyatakan mundur sebagai Ketua Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) DKI.
Namun dua Wakil Ketua KONI DKI yaitu Icuk Sugiarto dan Audi IZ Tambunan dikabarkan masih tetap menjabat Ketua Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta. Rencananya, hari ini Kamis (30/4) mendatang, Ketua KONI DKI Jakarta Eyi akan mengukuhkan 21 pengurus KONI Jakarta yang baru hasil godokan formatur Muchtar Ngabalin dan Buchori.