Rabu, 29 April 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 7732
(Foto: Adi Alfiyan)
Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak, Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan menagih pajak ribuan rumah kos yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah ini. Pasalnya, selama ini pemasukan dari sektor pajak rumah kos dinilai masih minim.
Kepala Seksi Pelayanan dan Pengolahan Informasi Data Pajak Daerah Suku Dinas Pajak Jakarta Barat, Yayat Supriyatna menjelaskan, dari ribuan usaha rumah kos di wilayah ini, ternyata baru 273 usaha kos yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Atas fakta itulah, Rabu (29/4), Suku Dinas Pajak Jakarta Barat mulai menggelar razia rumah kos. Salah satu lokasi yang disasar adalah usaha rumah kos yang terdapat di Jalan Susilo RT 06/05, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan. Berdasarkan hasil pendataan, diketahui dari 16 rumah kos yang ada, hanya tiga rumah kos yang tercatat menjadi wajib pajak.
"Razia ini mempermudah kami dalam melakukan pendataan. Sebab selama ini banyak pemilik kos yang enggan mendaftarkannya menjadi wajib pajak," kata Y
ayat.Padahal sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan rumah kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi menyebutkan, dua wilayah yang memiliki usaha rumah kos paling banyak terdapat di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Taman Sari.
"Selain razia rumah kos, kami juga akan merazia apartemen yang ada di Jakarta Barat," ujar Yuliadi.