Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 7567

Rumah Kos

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengelola dan penghuni rumah kos yang menyalahi aturan.

Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya

"Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya," ungkap Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Menurut Djuwita, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Selain itu ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.

"Ya kalau misalkan rumah kosnya dibuat sebagai tempat penjualan narkoba, penggunaan asusila, tempat mabuk-mabukan, menyimpan bahan peledak, bahkan hingga memelihara binatang jika mengganggu lingkungan," paparnya.

Djuwita mengatakan bahwa kasus yang ada di Boarding House 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait adanya praktik asusila adalah salah satu contoh. "Kalau kita akan laporkan keatasan hasil pemeriksaan kali ini. Dengan adanya kasus itu, seharusnya Pak Kepala Dinas bisa mengosongkan dan cabut izin kosan," tegasnya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet Paulina menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. "Kalau kos itu masuk dalam pajak perhotelan. Jadi kalau yang sudah di atas 10 kamar harus membayar pajak 10 persen dari omzetnya," tandas Paulina.

BERITA TERKAIT
400 Rumah Kos Terdata, Hanya 26 Yang Berizin di Tebet

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

Selasa, 21 April 2015 4057

Banyak Kosan Tebet Tunggak Bayar PBB

3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB

Selasa, 21 April 2015 5471

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Besok, Penghuni Rumah Kos di Tebet Didata

Senin, 20 April 2015 4000

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks