Biro Hukum Siapkan Pendampingan untuk Dishubtrans

Senin, 27 April 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4353

Biro Hukum Bantah Enggan Beri Pendampingan di BANI

(Foto: doc)

Biro Hukum DKI Jakarta menampik tak mau memberikan pendampingan hukum dalam kasus gugatan pembayaran ganti rugi armada bus Transjakarta berkarat pengadaan tahun 2013 yang dimenangkan PT Ifana Dewi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Badan‎ Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Rabu (22/4) lalu.

Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan

"Enggak, Dishub DKI pakai arbiter sendiri. Saya nggak dapat surat permintaan pendampingan pengacara," ujar Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balaikota, Senin (27/4).

Dikatakan Sri, selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Benjamin Bukit juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang diberikan wewenang untuk menunjuk pengacara di luar Biro Hukum DKI. "Semua tidak harus Biro Hukum. Dia (Benjamin Bukit, red) kan PA, itu anggaranya ada di Dinas Perhubungan," tuturnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Sri juga tidak pernah memberikan kuasa ke jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum. Selama ini, mereka hanya sebatas berkonsultasi mengenai persoalan gugatan hukum tersebut. "Mereka tidak memberikan kuasa ke kita," katanya.

Ia mengakui, pihaknya terkendala anggaran apabila ingin memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam kasus-kasus yang terjadi di Pemprov DKI. Sehingga pendampingan hukum dengan menggunakan jasa pihak swasta terpaksa dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "‎Kalau pakai pendamping swasta kan mereka juga bisa anggarkan sendiri. Sekarang, di 2015 kita baru ada anggarannya," tuturnya.

Ditambahkan Sri, saat ini pihaknya siap memberi pendampingan hukum apabila Dishub DKI ingin mengajukan banding dalam kasus pembayaran armada bus Transjakarta yang dimenangkan PT Ifana Dewi. "Ya kita koordinasikan langkahnya apa kalau mau banding. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kita harus siap bantu pendampingan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

DKI Kalah di BANI Karena Tak Didampingi Pengacara

Senin, 27 April 2015 2972

ahok baju batik balkot

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Rabu, 20 Agustus 2014 7094

Sewa Pengacara Masuk Dalam RAPBD 2015

Anggaran Sewa Pengacara Dimasukkan dalam RAPBD 2015

Rabu, 01 Oktober 2014 3852

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks