Rabu, 01 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3852
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta akan memasukkan
anggaran sewa pengacara profesional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. Jasa sewa pengacara ini untuk menggugat para pelanggar peraturan daerah (perda) atau konstitusi."Saya sudah diperintahkan Pak Ahok agar mengalokasikan anggaran dalam RAPBD 2015 untuk menyewa pengacara yang akan mewakili Pemprov DKI Jakarta dalam mengajukan gugatan hukum," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Rabu (1/10).
Sayangnya, Saefullah belum bisa menyebutkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk sewa pengacara profesional tersebut. Sebab, selain harus memprediksi jumlah kasus yang akan ditangani, juga harus menghitung jumlah kasus perdata dan pidana yang akan dihadapi selama setahun. Terlebih besaran biaya penanganan perkara perdata biasanya lebih besar daripada biaya penanganan perkara pidana.
Sewa pengacara profesional ini dirancang dalam bentuk paket lelang pengacara per kasus. Dirinya juga tidak dapat menyebutkan siapa pengacara yang akan disewa. Karena semuanya dalam proses lelang.
"Nanti anggarannya dilelang per paket. Biasanya ujung-ujungnya dihitung per kasus. Karena kita harus nego dulu dengan para pengacara. Biaya per kasus kan beda-beda," kata mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginginan Pemprov DKI bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum di Jakarta. Hal ini dilakukan, karena Ahok merasa Biro Hukum DKI tidak cukup kuat mewakili Pemprov DKI dalam setiap kasus hukum.
"Biro hukum tidak kuat. Kita butuh pengacara yang lebih galak dikit. Rencananya anggaran tahun depan. Jadi kita akan banyak menggugat, termasuk orang-orang demo nih. Begitu juga soal lahan, PKL liar, bisa kita gugat," katanya.