Jakarta Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Dua Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 Yoanna Alverina 237


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.


Hal ini disampaikan Pramono usai meresmikan reservoir komunal di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat.


Pramono mengatakan, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan dari pajak.

VIDEO TERKAIT
REV RESERVOI KOMUNAL TAMBORA.mp4

Pramono Resmikan Reservoir Komunal dan Bagikan Kartu Air Sehat

HUT POL PP.mp4

Rayakan HUT, Satpol PP Diminta Terus Berinovasi dan Profesional

REV GUB TEMUI SEKJEN KPK.mp4

Jakarta Gandeng KPK Awasi Pengadaan Barang Jasa

VIDEO LAINNYA
ANCOL LIBURAN.mp4

H+2 Lebaran, Ancol Dikunjungi 47.000 Orang

DOELOPEN HOUSE.mp4

Gelar Open House, Bang Doel Bahagia Terima Warga