Sabtu, 18 Januari 2025 Yoanna Alverina 75
Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dipastikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta merupakan upaya melindungi keluarga ASN.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur, di sela acara Perayaan Natal Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Teguh menegaskan, Pergub tersebut menghadirkan aturan yang sangat rinci dengan memperketat aturan pernikahan dan perceraian.
Teguh juga mengajak seluruh pihak untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 secara utuh guna menghindari kekeliruan substantif.