APK Melanggar Aturan di Jalan Salemba Raya Ditertibkan

Sabtu, 20 Januari 2024 Fitzgerald Yohanes Edward 731


Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat. 


Penertiban dilakukan di Jalan Salemba Raya, tepatnya dari Gedung Kemensos hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park, Jumat (19/1). 

VIDEO TERKAIT
14_pemilu_damai_jakbar.flv

15 Parpol di Jakbar Tandatangani Kesepakatan Damai

0901_yoanna_Posko bersama pemilu 2024 jakpus resmi diaktifkan.mp4

Posko Bersama Pemilu 2024 Jakpus Resmi Diaktifkan

VIDEO LAINNYA
Buku.mp4

Sudinbud Jakpus Gelar Seminar Buku Sejarah Kemayoran

PRII.mp4

Peringati HUT ke-53, KORPRI Siap Bangun Pelayanan Berorientasi Kesejahteraan Rakyat