Pemprov DKI Terapkan PSBB Efektif Mulai 10 April 2020, Kecuali Sejumlah Sektor

Kamis, 09 April 2020 Bayu Suseno 1418


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.


Terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.


~Diskominfotik DKI Jakarta

VIDEO TERKAIT
2903_AGUNG_disinfeksiDRONEPENJARINGAN.mp4

Penyemprotan Disinfektan di Penjaringan Gunakan Drone

2903_ALDO_PENYEMPROTAN DRONE PONDOK KELAPA.mp4

Permukiman di Pondok Kelapa Disemprot Disinfektan Gunakan Drone

Penginapan Tenaga Medis.mp4

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

VIDEO LAINNYA
Judo Open.mp4

333 Atlet Beralaga di Kelas Cadet Judo Jakarta Open 2024

Jaknaker LOT.mp4

Gelaran Jaknaker Expo 2024 Disambut Antusias Warga