DKI-Bekasi Adendum PKS PTSP Bantar Gebang

Rabu, 26 Oktober 2016 Bayu Suseno 2228


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerjasama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Adapun penandatangan dilakukan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016). Adendum ini dilakukan pada perjanjian sebelumnya yakni perjanjian nomor 4 tahun 2009 dan nomor 71 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi. Perjanjian yang diadendum ini yakni terkait kewajiban dan hak, antara Pemprov DK dengan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu yang diubah yakni nilai kompensasi terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang. Dimana nilai tersebut berubah dari semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar. Dalam adendum perjanjian ini juga disepakati jam operasional pembuangan sampah bisa dilakukan selama 24 jam. Namun tetap ada pengaturan kendaraan selama pengiriman sampah. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus menyediakan mobil tanki air dan mobil penyapu jalan.

VIDEO TERKAIT
0508_teknologi mutakhir-.flv

Djarot : TPST Bantar Gebang Harus Gunakan Teknologi Terbaru

2907_gub_alat berat.flv

Alat Berat di TPST Bantar Gebang Ditambah Bertahap

VIDEO LAINNYA
Penghubung Jembatan.mp4

Munjirin Resmikan Jembatan Antar Kampung Kelurahan Kalibata dan Pejaten Barat

SDA Kuras.mp4

Pengurasan Saluran di Balai Rakyat Timur Tugu Selatan