Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerjasama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Adapun penandatangan dilakukan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016). Adendum ini dilakukan pada perjanjian sebelumnya yakni perjanjian nomor 4 tahun 2009 dan nomor 71 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi. Perjanjian yang diadendum ini yakni terkait kewajiban dan hak, antara Pemprov DK dengan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu yang diubah yakni nilai kompensasi terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang. Dimana nilai tersebut berubah dari semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar. Dalam adendum perjanjian ini juga disepakati jam operasional pembuangan sampah bisa dilakukan selama 24 jam. Namun tetap ada pengaturan kendaraan selama pengiriman sampah. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus menyediakan mobil tanki air dan mobil penyapu jalan.
VIDEO TERKAIT
Djarot : TPST Bantar Gebang Harus Gunakan Teknologi Terbaru
Alat Berat di TPST Bantar Gebang Ditambah Bertahap
VIDEO LAINNYA
Satpel SDA Tebet Perbaiki Turap Longsor di Phb Sawo Kecik
UPPBJ Jakut Gelar Sosialisasi Teknis SIRUP & E-Lang