DKI Harus Tutup Tempat Hiburan Sarang Peredaran Narkoba

Selasa, 11 Oktober 2016 Desri Arfin 1656


Provinsi DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi tempat hiburan yang kerap dijadikan lokasi transkasi dan peredararan Narkoba. Peredaran Narkoba sudah sangat krusial dan sikap kita sudah jelas memerangi narkoba, olehnya tempat hiburan dengan transaksi narkoba harus ditutup. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD, Selasa (11/10/2016). Menurut Triwisaksana pada prinsipnya Pemerintah Daerah harus  melakukan operasi dadakan di sejumlah tempat hiburan, karena peredaran Narkoba dilakukan secara tersembunyi jadi kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan yang dijadikan oleh bandar sebagai lokasi transasksi narkoba.

VIDEO TERKAIT
28_pemilik_narkoba_stadium.flv

Pemilik Narkoba di Diskotek Stadium Ditangkap

26_Penutupan_Hiburan_Malam.flv

6 Jenis Usaha Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan

0506_SidakHiburan.flv

Tempat Hiburan Disidak

2607_GubBNNP.flv

Terlibat Narkoba Izin Tempat Hiburan akan Dicabut

VIDEO LAINNYA
Final Judo.mp4

Judo Jakarta Open 2024 Resmi Ditutup

Judo Open.mp4

333 Atlet Beralaga di Kelas Cadet Judo Jakarta Open 2024