Selasa, 11 Oktober 2016 Desri Arfin 1656
Provinsi DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi tempat hiburan yang kerap dijadikan lokasi transkasi dan peredararan Narkoba. Peredaran Narkoba sudah sangat krusial dan sikap kita sudah jelas memerangi narkoba, olehnya tempat hiburan dengan transaksi narkoba harus ditutup. Demikian diungkap kan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD, Selasa (11/10/2016). Menurut Triwisaksana pada prinsipnya Pemerintah Daerah harus melakukan operasi dadakan di sejumlah tempat hiburan, karena peredaran Narkoba dilakukan secara tersembunyi jadi kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan yang dijadikan oleh bandar sebagai lokasi transasksi narkoba.