Kamis, 29 September 2016 Bayu Suseno 2040
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mensterilkan area bantaran dan daerah aliran sungai (DAS) di Jakarta dari keberadaan bangunan liar. Pasalnya, lantaran diokupasi untuk hunian liar lebar kali atau sungai di Jakarta menjadi menyempit. Alhasil, air tidak bisa mengalir dengan lancar dan memicu terjadinya genangan maupun banjir. Pasca dilakukan penataan di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, penataan juga akan dilakukan di area bantaran dan DAS Kali Krukut, kawasan Muara Angke, Muara Baru dan Cakung Cilincing. Selain di kawasan selatan Jakarta, penataan di utara Jakarta juga mendesak dilakukan untuk pembangunan tanggul.