Kamis, 08 September 2016 Desri Arfin 1352
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menangani data kependudukan warga relokasi. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Kamis ( 9/8/2016) perpindahan domisili warga yang terdampak penertiban di sejumlah wilayah di Jakarta dan belum dilakukan pendataan ulang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menjadi salah satu potensi masalah dalam pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2017 nantinya. Verifikasi faktual sendiri dijadwalkan akan dilakukan 21 Agustus hingga 3 September 2016 mendatang, dengan melibatkan 1.000 petugas.