DKI Fasilitasi Warga Rawajati Miliki Tempat Usaha

Kamis, 01 September 2016 Bayu Suseno 1337


Penertiban bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan upaya untuk merefungsi lahan yang ada di kawasan Rawajati. Terlebih lahan tersebut merupakan lahan hijau yang telah berubah fungsi. Untuk itu, melalui penertiban ini maka refungsi lahan bisa kembali tertata dan dapat menghilangkan kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (01/09/2016). Lebih lanjut Basuki menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memberikan tempat relokasi ke Rumah Susun (Rusun) bagi warga Rawajati, namun juga memfasilitasi warga yang memiliki usaha ke PD Pasar Jaya. Dengan upaya ini maka warga yang direlokasi tidak kehilangan mata pencariannya.

VIDEO TERKAIT
0808_GUB_Rapim_08.flv

DKI Berencana Hapuskan PBB utuk Rumah Tinggal

0508_wahyu_demoPasar.flv

Pedagang Pasar Minta Penjelasan Terkait SK Kepemilikan Kios

0208_bongkaran_bangunan_1.flv

Satpol PP Bongkar 16 Bangli di Ciracas

VIDEO LAINNYA
Judo Open.mp4

333 Atlet Beralaga di Kelas Cadet Judo Jakarta Open 2024

Jaknaker LOT.mp4

Gelaran Jaknaker Expo 2024 Disambut Antusias Warga