Kamis, 01 September 2016 Bayu Suseno 1336
Penertiban bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merupakan upaya untuk merefungsi lahan yang ada di kawasan Rawajati. Terlebih lahan tersebut merupakan lahan hijau yang telah berubah fungsi. Untuk itu, melalui penertiban ini maka refungsi lahan bisa kembali tertata dan dapat menghilangkan kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (01/09/2016).
Lebih lanjut Basuki menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memberikan tempat relokasi ke Rumah Susun (Rusun) bagi warga Rawajati, namun juga memfasilitasi warga yang memiliki usaha ke PD Pasar Jaya. Dengan upaya ini maka warga yang direlokasi tidak kehilangan mata pencariannya.