Sabtu, 27 Agustus 2016 Desri Arfin 1608
Perdebatan antara eksekutif dan legislatif terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 tahun 20016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 11 tahun 2016 tentang penjabaran APBD 2016 akhirnya menemui titik terang. Aturan yang dikeluarkan eksekutif tersebut disepakati pihak legislatif setelah meminta saran dan juga masukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Jumat (26/8/2016).