Apartemen Parama Tak Miliki SLF

Senin, 15 Agustus 2016 Adi Alfiyan 1306


Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan setiap pengembang hunian harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi ( SLF ). Penegasan ini terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama di Jalan Kartini, Cilandak Jakarta Selatan Minggu kemarin. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Senin (15/8/2016) Aparetemen Parama tidak memiliki sertifikat layak huni dan telah disegel oleh dinas terkait beberapa waktu sebelumnya. Meski demikian Apartemen tersebut masih beroperasi dan mengabaikan penyegelan.

VIDEO TERKAIT
1208_Djarot Masjid-.flv

Djarot Tinjau Lokasi Kebakaran Kebon Kacang

0708_j65_gading_1.flv

Kebakaran Hotel Swiss Bell Tewaskan Dua Pekerja

0808_kebakaran_mebel_1.flv

Puluhan Gudang Mebel di Pondok Bambu Terbakar

VIDEO LAINNYA
Balkoters.mp4

Pramono Gelar Dialog Bersama Rekan Media di Taman Suropati

Karang Tarunarev.mp4

Pramono Kukuhkan Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta 2025-2030