Apartemen Parama Tak Miliki SLF

Senin, 15 Agustus 2016 Adi Alfiyan 1246


Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan setiap pengembang hunian harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi ( SLF ). Penegasan ini terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama di Jalan Kartini, Cilandak Jakarta Selatan Minggu kemarin. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Senin (15/8/2016) Aparetemen Parama tidak memiliki sertifikat layak huni dan telah disegel oleh dinas terkait beberapa waktu sebelumnya. Meski demikian Apartemen tersebut masih beroperasi dan mengabaikan penyegelan.

VIDEO TERKAIT
1208_Djarot Masjid-.flv

Djarot Tinjau Lokasi Kebakaran Kebon Kacang

0708_j65_gading_1.flv

Kebakaran Hotel Swiss Bell Tewaskan Dua Pekerja

0808_kebakaran_mebel_1.flv

Puluhan Gudang Mebel di Pondok Bambu Terbakar

VIDEO LAINNYA
Kesiapan Posko.mp4

Pj Gubernur Tinjau Kesiapan TPS Pilkada Serentak 2024

Pilkada.mp4

Kelurahan Rawa Badak Utara dan Koja Terima Distribusi Logistik Pilkada