Senin, 15 Agustus 2016 Bayu Suseno 1516
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyita lahan sengketa sebelum adanya ketetapan hukum, lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan warga. Dari infomasi yang diperoleh
Beritajakarta TV , Senin (15/8/2016), lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti taman, area parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Nantinya, lahan tersebut bisa dikembalikan ketika keputusan inkrah sudah diputuskan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengambilalihan lahan tanah yang mengalami sengketa segera dimatangkan. Nantinya, lahan ini digunakan untuk pemanfaatan kepentingan rakyat. Meski demikian lahan tanah ini akan dikembalikan setelah adanya keputusan inkrah.