Senin, 08 Agustus 2016 Desri Arfin 1679
Tim monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 menemukan sejumlah pelangaran dalam rehab dua kantor lurah di Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016). Pelanggaran tersebut terjadi dalam pengerjaan rehab total Kantor Lurah Kartini di Jalan Kartini 8 Dalam, Kecamatan Sawah Besar dan Kantor Lurah Kebon Melati di Jalan Lontar Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengerjan rehab total kedua kantor lurah ini tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tidak hanya aspek K3 namun petugas monitoring juga menemukan kejanggalan lain seperti papan proyek yang tidak terpampang dan jumlah pekerja yang tidak sesui dengan laporan awal.