Senin, 08 Agustus 2016 Desri Arfin 3312
Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem perparkiran baru di Pasar Jembatan Lima Jalan, KH. Mochammmad Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan, Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya pengelolaan parkir di pasar tersebut semrawut. Dari informasi yang diperoleh
Beritajakarta TV , Senin (8/8/2016) penerapan sistem baru ini dilakukan pasca peninjauan oleh petugas beberapa waktu lalu. Adapun sitem baru perparkiran di Pasar Jembatan Lima yakni untuk parkir roda dua ditempatkan di lantai dasar dan lantai satu dengan kapasitas 250 kendaraan dengan tarif Rp 2.000 tanpa akumulasi waktu atau flat. Sedangkan untuk roda empat ditempatkan di halaman pasar, lantai dasar hingga lantai 3 dengan tarif flat Rp 4.000. Khusus untuk parkir mobil di halaman pasar dibatasi dari jam delapan pagi hingga jam setengah dua siang, karena pada sore harinya hingga dini hari area tersebut akan digunakan pedagang sayuran. Nantinya jika sistem sudah berjalan baik akan diberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013.