Selasa, 02 Agustus 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 1688
Belasan bangunan liar di Jalan SMA 58, RT 07, RW 03 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dibongkar satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (2/8/2016). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan liar tesebut berdiri diatas saluran air. Puluhan Satpol PP ini langsung membongkar satu persatu 16 unit bangunan liar yang merupakan tempat usaha warga tersebut dengan peralatan seadanya. Selain itu satu unit alat berat dikerahkan petugas untuk mempercepat proses pembongkaran. Sebelum proses pembongkaran dilakukan hari ini pihak kecamatan setempat telah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan melayangkan surat peringatan 1 hing ga SP 3. Nantinya usai dilakukan pembongkaran, lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan dan taman.