Jumat, 29 Juli 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 2230
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur menindak dua pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta Timur. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Jumat (29/7/2016) calo dan oknum PHL terlibat pungli makam. Keterlibatan PHL dan calo ini teren dus melalui SMS Center Gubernur. Berdasarkan info tersebut Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur langsung mendatangi TPU Utan Kayu, Rawamangun, di TPU tersebut petugas mendapat laporan ahliwaris yang telah dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan makam sebesar Rp 2,4 juta rupiah oleh calo yang bekerja sebagai penggali makam. Hal inipun langsung dikonfrontir dengan ahli waris dan membenarkan kejadian tersebut. Atas kebenaran tersebut sang calo diwajibkan membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang yang telah diterimannya kepada ahliwaris. Selain itu di TPU Kalisari petugas melakukan investigasi kasus yang sama namun kal ini yang terjadi cuma salah komunikasi sehingga warga yang melapor meminta maaf kepada petugas dan PHL yang sudah dituduh melakukan pungli.