Jumat, 29 Juli 2016 Desri Arfin 2003
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta memecat 8 pekerja harian lepas (PHL) dari 7 taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta. Pemecatan terkait makam fiktif. Dari infromasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Jumat (29/7/2016 l) ke-8 PHL ini betasal dari 7 TPU yakni TPU Tegal Alur, Menteng Pulo, Pondok Rangon, Kawi Kawi, Karet, Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang. Selain memecat PHL pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman juga sedang memproses sejumlah pengawas TPU yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta dan jika mereka terlibat penjualan makam fiktif maka terancam akan dipecat. Dari investigasi sementara praktik jual beli makam fiktif berawal dari warga yang ingin menguburkan sanak saudaranya di TPU dan bertemu dengan oknum petugas TPU serta RT, RW setempat yang setiap harinya mencari penghasilan di area pemakaman, para oknum tersebut menjual lahan makam kepada warga yang membutuhkan dengan harga yang tinggi. Makam fiktif tersebut dijual mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per unitnya. Sementara Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta tidak mengenakan biaya pada proses awal pemakaman dan hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu per unit setiap tiga tahunnya.