Kamis, 28 Juli 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 1591
Memasuki hari kedua sosialisasi dan Uji coba sistem Ganjil Genap Sejumlah kendaraan diberhentikan petugas. Pemberhentian ini sebagai bentuk sosilisasi dan bukan pemberian sanksi tilang. Penerapan Kebijakan inipun menuai tanggapan positif warga. Pantaun Beritajakarta TV Kamis (28/7/2016) pagi di sejumlah ruas jalan bersyarat seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto masih di lintasi kendaaran pribadi berplat nomor ganjil meski dalam kalender menunjukan tanggal genap. Sosialisasi dan uji coba kebijakan ini belum diikuti penerapan sanksi. Dari catatan petugas dari Pukul 07:00 hingga 09:30 tercatat 32 kendaraan plat ganjil melintasi jalan Jendral Sudirman. Sosialisasi Penerapan sistem ganjil genap sendiri dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum. Peraturan Ganjil Genap berlaku pada pagi hari dan sore hari, untuk pagi hari mulai pukul 07:00 hingga 10:00 dan untuk sore hari mulai pukul 16:00-20:00 dan berlaku pada hari kerja Senin-Jumat, Sabtu dan Minggu serta libur nasional tidak berlaku.