Selasa, 26 Juli 2016 Wahyu Ginanjar Ramadhan 2291
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis shabu-shabu senilai Rp 1,3 miliyar di Mapolres, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016). Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV barang haram tersebut berhasil diamankan petugas dari seorang tersangka berusia 19 tahun dengan inisial A-H alias A di kawasan Tanggerang, Banten Jumat pekan lalu. Shabu - shabu tersebut rencananya akan diedarkan dikalangan mahasiwa, pelajar hingga karyawan perkantoran. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1,3 kilogram shabu-shabu senilai Rp 1,3 miliyar, alat timbang, sejumlah uang tunai, telepon genggam dan alat hisap. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengab UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.