Selasa, 19 Juli 2016 Desri Arfin 1675
Unit Pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta menegaskan juru parkir (Jukir) resmi difasilitasi surat tugas resmi. Jika ada keanehan warga berhak meminta jukir menunjukan surat tugas. Seperti yang diketahui sebelumya juru parkir bermasalah dipecat Unit Pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta lantaran telah membuat karcis parkir palsu dan memberlakukan tarif tidak resmi di kawasan Kota Tua Jakarta Barat.