Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Selasa, 12 Juli 2016 Bayu Suseno 1829


Untuk menarik minat pewajib pajak dalam membayar kewajibannya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Selasa ( 12/7/2016) sejak 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

VIDEO TERKAIT
2605_GubPBB.flv

Basuki Wacanakan Hapus PBB di Ibukota

2104_GUB_Pendesterian.flv

Basuki Minta Pengusaha Ikut Bangun Jakarta

1705_GUB_MoU_BAST.flv

Batas Wilayah DKI Bertambah 5 Hektare

VIDEO LAINNYA
Karang Tarunarev.mp4

Pramono Kukuhkan Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta 2025-2030

KolongTol.mp4

Pascakebakaran, Pemkot Jakut Siap Tata Kolong Tol Wiyoto Wiyono