Selasa, 12 Juli 2016 Bayu Suseno 1698
Untuk menarik minat pewajib pajak dalam membayar kewajibannya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Selasa ( 12/7/2016) sejak 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.