Pemalsu Plat Nomor Kendaraan akan Dipidana

Selasa, 12 Juli 2016 Bayu Suseno 1570


Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah antisipasi penggandaan plat nomor saat plaksanaan sitem ganjil genap dilaksanakan di sejumlah ruas jalan protokol ibukota Agustus mendatang. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Selasa (12/7/2016) nantinya untuk mengetahui adanya pengandaan plat nomor kendaraan petugas kepolisanian akan mengecek secara acak Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) dari setiap kendaran Roda empat yang melintas. Dengan demikian Jika ada yang kedapatan melakukan penggandaan maka akan langsung diberikan sanksi tegas. Nantinya, pemalsu nomor kendaraan ini akan menjadi model pelanggaran lalu lintas dengan sanksi pidana sebagai efek jera sehingga tidak ada pengendaraan yang mengikuti langkah seperti ini.


VIDEO TERKAIT
2706_GubGanjilGenap.flv

Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah dengan CCTV

1505_Dishub_ERP.flv

Penerapan Ganjil Genap Menunggu Hasil FGD

0504_bayu_3in0ne.flv

Ujicoba Penghapusan 3 in 1 Banyak Warga Gunakan Mobil Pribadi

VIDEO LAINNYA
Final Judo.mp4

Judo Jakarta Open 2024 Resmi Ditutup

Judo Open.mp4

333 Atlet Beralaga di Kelas Cadet Judo Jakarta Open 2024