Selasa, 12 Juli 2016 Bayu Suseno 1570
Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah antisipasi penggandaan plat nomor saat plaksanaan sitem ganjil genap dilaksanakan di sejumlah ruas jalan protokol ibukota Agustus mendatang. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Selasa (12/7/2016) nantinya untuk mengetahui adanya pengandaan plat nomor kendaraan petugas kepolisanian akan mengecek secara acak Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) dari setiap kendaran Roda empat yang melintas. Dengan demikian Jika ada yang kedapatan melakukan penggandaan maka akan langsung diberikan sanksi tegas. Nantinya, pemalsu nomor kendaraan ini akan menjadi model pelanggaran lalu lintas dengan sanksi pidana sebagai efek jera sehingga tidak ada pengendaraan yang mengikuti langkah seperti ini.