Selasa, 24 Mei 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1178
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara, akan memperketat pengawasan pasokan, tempat penampungan dan lokasi penjualan hewan kurban. Ini untuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan saat menjelang Idul Adha nanti.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, untuk mencegah penyebaran PMK pihaknya akan menerapkan beberapa persyaratan administrasi dan teknis untuk hewan yang dipasok dari luar kota.
"Hewan kurban yang masuk dan akan dijual harus benar-benar bebas dari penyakit. Kami akan fokus lakukan pengawasan," ujarnya, Selasa (23/5).
Dia mengungkapkan, untuk persyaratan administrasi, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan asal hewan atau izin pengeluaran yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah asal hewan.
Kemudian, rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id.
"Untuk syarat teknis, hewan kurban dari daerah harus bebas PMK dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang, serta tidak menunjukkan gejala klinis PMK," pungkasnya.