Jumat, 24 April 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 2826
(Foto: Nurito)
Sebanyak 54 lapak pedagang kaki lima di Pasar Kaget, Jl Metro Jaya, RW 07 dan 09 Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, dibongkar Satpol PP. Pembongkaran dilakukan karena selain lapak tersebut ilegal, juga membuat kumuh lingkungan. Terlebih, keberadaan lapak menyulitkan petugas dalam melakukan penataan saluran air. Akibatnya, saat hujan kerap terjadi genangan di kawasan tersebut.
Suminah (70), pedagang buah, mengaku pasrah lapak ukuran 2x2,5 meter miliknya dibongkar. Ia yang sudah 25 tahun berjualan belum tahu harus pindah ke mana.
"Kalau sekarang dibongkar, ya kami tidak tahu mau pindah ke mana lagi. Padahal, hanya di sini yang strategis dan sudah dikenal masyarakat," ujar Suminah, Jumat (24/4).
Camat Pulogadung, Ahmad Haryadi mengatakan, keberadaan pedagang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum dibongkar seluruh pemilik lapak sudah diberi sosialisasi di kantor kelurahan. Hari ini merupakan peringatan terakhir bagi mereka untuk berjualan. Sebab, kawasan tersebut akan ditata ulang, mengingat di bawahnya terdapat saluran air. Menurutnya, tidak ada ganti rugi bagi PKL yang lapaknya ditertibkan, karena PKL menempati lahan pemerintah.
"Mereka boleh berjualan tapi harus terjadwal, yakni dari pukul 06.00-12.00. Bangunan juga tidak boleh permanen. Karena untuk memudahkan petugas melakukan pemeliharaan saluran air," tandasnya.