Jumat, 20 Mei 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1589
(Foto: doc)
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tetap memberlakukan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 bagi seluruh pelanggan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang telah memperlonggar aturan penggunaan masker di ruangan terbuka dan tetap mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup, termasuk transportasi publik.
“Kami telah memahami arahan pemerintah mengenai pelonggaran memakai masker di ruang terbuka. Sesuai arahan tersebut, kami tetap mewajibkan seluruh pelanggan untuk mengenakan masker selama berada di fasilitas dan armada Transjakarta,” ujar Iwan Samariansyah, Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi, Transjakarta pada dasarnya siap mengikuti semua arahan yang diberikan. Sebab pelayanan maksimal dari segala aspek merupakan hal yang harus dijaga untuk kepuasan pelanggan.
“Arahan Dishub DKI juga agar pengguna transportasi publik wajib memakai masker,” tambahnya.
Saat ini Transjakarta beroperasi dengan kapasitas normal dan penerapan prokes sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti wajib memakai masker, menunjukk
an telah melakukan vaksin COVID-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen resmi lainnya secara digital maupun yang telah dicetak.Selain itu, pelanggan juga diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gerbang halte serta tidak diperkenankan untuk melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap patuh mengikuti semua aturan yang berlaku,” tandasnya.