Kamis, 19 Mei 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 2493
(Foto: doc)
Guna menghindari kesalahan serta hal yang tak diinginkan, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat gencar mensosialisasikan mekanisme pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 kepada orang tua murid.
Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakpus, Uripasih mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya menggandeng banyak pihak. Mulai dari pihak sekolah, TP PKK, Dasawisma, serta pengurus wilayah mulai dari RT, RT, Kelurahan dan Kecamatan.
"Kami juga praktikan langsung mekanisme pendaftaran secara detail dengan melibatkan kepala sekolah," kata Uripasih, Kamis (19/5).
Uripasih memaparkan, waktu pra-pendaftaran untuk SMP, SMA dan SMK dimulai 17 Mei hingga 14 Juni. Kemudian untuk pengajuan akun SD dimulai 17 Mei, SMP 23 Mei, SMA/SMK 30 Mei.
Untuk prestasi afirmasi prioritas 1 PPDB Bersama Tahap 1 dimulai 13 hingga 17 Juni. Pindah tugas orang tua (PTO) SD, SMP, SMA/K dapat dilakukan pada 13 Juni hingga 1 Juli.
Afirmasi prioritas 2 yaitu PPDB bersama tahap 2 untuk SD, SMP, SMA/K dilaksanakan pada 20-24 Juni. Adapun jalur zonasi SD dapat diakses pada 13 hingga 17 Juni. Untuk tingkat SMP dan SMA/K pada 27 Juni hingga 1 Juli.
"Untuk mengetahui informasi ini, orang tua murid dapat melihat ke situs Ppdb.jakarta.go.id .Peran aktif orang tua saat pendaftaran anak-anaknya sangat diperlukan agar tidak ada kekeliruan saat mendaftar nantinya," pungkasnya.