Rabu, 18 Mei 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1390
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, menindak 30 kendaraan roda dua dan empat yang parkir di bahu dan trotoar jalan, Rabu (18/5).
Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, 30 kendaraan pelanggar aturan parkir ini ditindak di Jalan Cikini dan kawasan
Pasar Senen."Hari ini kami lakukan penertiban parkir di Jalan Cikini dan Pasar Senen," kata Haryo.
Dia menjelaskan, dari 30 pelanggar ini dua di antaranya adalah kendaraan roda empat dan langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Sedangkan sisanya merupakan kendaraan roda dua.
"Kendaraan yang melanggar ada yang kita angkut dan ada langsung ditilang," ucapnya, tanpa merinci jumlah kendaraannya.
Dia menegaskan, akan terus melakukan penertiban demi menumbuhkan kesadaran pengendara agar tidak parkir di area terlarang.
"Kegiatan ini akan rutin kita lakukan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan mereka ditempat yang dilarang," tandasnya.