Dirjen Dukcapil Kemendagri Tinjau Pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil DKI

Selasa, 17 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1714

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tinjau Peayanan di Kantor Dinas Dukcapil DKI

(Foto: Istimewa)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) RI, Zudan meninjau langsung loket layanan publik di Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jalan S.Parman, Jakarta Barat.

Tinjauan lapangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan layanan berjalan sesuai kaedah pelayanan prima (service excellent).

Dalam kesempatan itu, Zudan menyampaikan, saat ini layanan publik sangat dikaitkan dengan persepsi tentang kecepatan. Maka itu, dengan Layanan 15 Menit menandakan DKI Jakarta melompat ke level yang lebih tinggi. Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini berjalan dalam undang-undang sampai dengan 14 hari.

“Tinjauan lapangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat sekaligus memberikan atmosfer yang baik bagi daerah lain," ujarnya, Selasa (17/5).

Zudan menjelaskan, selain Layanan 15 Menit, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga terus memberikan pelayanan yang memudahkan, akurat dan tuntas dengan menggandeng perusahaan transportasi daring terbesar Go-Jek. 

“Saya mengapresiasi kerja sama ini karena dapat memberikan layanan yang lebih cepat lagi,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat, khususnya orang tua agar melakukan pembaruan data NIK, pengurusan KIA serta akta kelahiran. Hal tersebut untuk memastikan nama dan akta mereka sudah sesuai dengan KK di loket-loket Dukcapil seluruh Indonesia.

"Ini agar tidak menghambat penyelenggaraan pendidikan anak-anaknya," imbuhnya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin menjelaskan, Layanan 15 Menit yang diluncurkan pada bulan lalu ini upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan menyenangkan sekaligus juga membahagiakan masyarakat.

Standar pelayanan dinilai merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

“Ini merupakan kewajiban dan ruh dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang profesional dan berkualitas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dukcapil Akan Kembali Gelar Jemput Bola

Layanan Adminduk di Jakpus akan Kembali Dirutinkan

Minggu, 15 Mei 2022 2201

Pembuatan KTP-el dan KIA di Alpukat Betawi Bisa Kirim Pakai GoSend

Pembuatan KTP-el dan KIA di Alpukat Betawi Bisa Kirim Pakai GoSend

Kamis, 12 Mei 2022 2258

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks