Selasa, 17 Mei 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 964
(Foto: Anita Karyati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Selasa (17/5), menindak 33 kendaraan yang melanggar aturan parkir di depan Apartemen Sunter Park View, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, 33 kendaraan yang ditindak di dua lokasi itu terdiri dari lima mobil disanksi derek, delapan dicabut pentil serta 11 sepeda motor diderek.
Menurut Harlem, kendaraan yang melanggar ini langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan dilanjutkan ke Unit Lantas Polres Jakarta Utara untuk dilakukan BAP sesuai UU Nomor
22 Tahun 2009 atau diurus ke bagian Chas Managemen Sistem (CMS) Sudinhub Jakut."Kami terus melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"ucapnya.
Sebelum melakukan tindakan, jelas Harlem, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak parkir di bahu jalan dan di atas trotoar. Namun, karena masih banyak yang melanggar akhirnya dilakukan penegakan hukum.
"Kami berusaha mengedepankan penindakan secara persuasif dan humanis," tutupnya.