Rabu, 22 April 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 8670
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin menegaskan, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan maksimal Rp 16 ribu, sedangkan gas 12 kilogram Rp 140 ribu.
Menurut Arifin, HET gas elpiji ini sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET gas tingkat pangkalan. Karena itulah, seluruh pangkalan di Jakarta Pusat dilarang menjual gas elpiji di atas harga yang sudah ditentukan Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau ada yang melanggar kita cabut izin usahanya. Kita minta masyarakat ikut berpartisipasi," kata Arifin, Rabu (22/4).
Arifin mengaku secara rutin melakukan sosialisasi terkait HET gas elpiji ini. Selain itu, ia mengimbau pemilik pangkalan agar tidak melakukan kecurangan, seperti menimbun atau menyuntik tabung gas elpiji. Apabila ketahuan curang, pemilik dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita harap instansi terkait juga aktif melakukan pengawasan dilapangan. Jangan sampai stoknya kurang atau ada penyimpangan," jelas Arifin.
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Saukani menambahkan, hari ini pihaknya mengumpulkan 211 pengusaha pangkalan agen elpiji untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET gas tingkat pangkalan.
"Kami harapkan mereka bisa menjaga stabilitas harga dan pasokan," ujar Saukani.