Senin, 25 April 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1013
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 yang dilakukan se-Indonesia menjaring sebanyak 41.709 produk dari 601 titik sarana peredaran. Produk yang terjaring pengawasan lantaran tidak memenuhi ketentuan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI, Penny K Lukito mengatakan, produk tidak memenuhi ketentuan yang terjaring pengawasan tahun ini senilai sekitar Rp 470 juta. Jumlah itu diakuinya lebih sedikit dibanding tahun 2021 dengan total 125.231 produk terjaring pengawasan.
"Penurunan tidak lepas dari upaya bersama lintas sektor, melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, Program Pangan Jajanan Anak Sekolah, Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," ujarnya, Senin (25/4).
Dikatakan Penny, Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 dan direncanakan terus berlangsung hingga 6 Mei 2022 mendatang. Total sudah sebanyak 1.899 sarana peredaran yang diperiksa.
Dari total sarana peredaran tersebut, sebanyak 601 atau 31,65 persen di antaranya kedapatan menjual produk pangan tidak memenuhi ketentuan karena tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak. Rinciannya, 601 sarana peredaran yang tidak memenuhi ketentuan terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, dua gudang e-commerce, dan satu importir.
Selain itu, Penny juga mengaku Badan POM turut mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.
Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah formalin, boraks, dan zat pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
Selain itu, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.
"Kami juga ingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," tandasnya.