Jumat, 17 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 8832
(Foto: Istimewa)
Guna meningkatkan keamanan ibu kota kebijakan 1x24 jam tamu wajib lapor akan diaktifkan kembali. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat menginstruksikan kepada para walikota untuk membuat surat edaran kepada Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW). Sebab, keamanan wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur saja, tetapi juga oleh masyarakat.
"Walikota saya minta buat surat edaran mengaktifkan kembali ketentuan tamu wajib lapor ke RT dan RW setempat 1x24 jam," kata Djarot, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Tujuan kebijakan itu untuk meminimalisir kegiatan prostitusi mapun aksi terorisme di wilayah ibu kota, khususnya di pemukiman. Karena kontrol sosial di lingkungan sekitar itu sangat penting.
"Ini supaya kita tidak mudah ditembus oleh berbagai macam niatan yang tidak baik. Mari kita ciptakan keamanan, ketertiban di lingkungan masing-masing," ucapnya.
Walikota juga diminta untuk mendata pemilik kos yang ada di wilayahnya. Tidak hanya itu, penyewa kamar kos juga harus dimintai foto kopi KTP serta keterangan kerja. Sanksi jika tempat kos digunakan untuk lokasi prostitusi maka akan langsung ditutup. Sementara pemilik akan diserahkan ke kepolisian.
"Kalau penyalahgunaan tempat kos itu ya ditutup. Gitu saja kok repot, tutup saja. Kalau masalah pidana kan ke penegak hukum. Ya, nggak boleh lagi beroperasi kecuali dia memenuhi ketentuan peraturan yang ada di situ," tegasnya.
Seperti diketahui, rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dijadikan lokasi prostitusi. Penyewa kos menggunakan jejaring sosial untuk menjajakan dirinya. Bahkan, selama ini sangat jarang di antara mereka
melaporkan diri ke pengurus RT dan RW setempat.