Rabu, 15 April 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 31222
(Foto: doc)
Sebanyak 72.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjanjikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis dan statis pada akhir bulan ini.
Tunjangan yang telah lama ditunggu-tunggu para pegawai pemerintah tersebut bisa di
cairkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 disepakati Kemendagri dengan nilai Rp 69,28 triliun."TKD akan kita turunkan pada akhir bulan ini, baik TKD statis maupun dinamis," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di Balaikota, Rabu (15/4).
Agus mengatakan, tunjangan yang akan dicairkan akhir bulan ini merupakan TKD statis dari Februari-Maret dan TKD dinamis dari Januari-Maret. Artinya, TKD PNS DKI di triwulan pertama tahun ini bakal dibayarkan seluruhnya pada akhir April ini.
"Kalau tunjangan bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) sudah kita bayarkan sebelumnya menggunakan anggaran mendahului," jelasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono menambahkan, penilaian besaran TKD yang didapat PNS dihitung berdasarkan poin kinerja sebesar Rp 7.200 per poin. "Penilaiannya tetap sama seperti sebelumnya, menggunakan poin, yang sekarang Rp 7.200 per poin," ungkapnya.
Heru menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penilaian poin TKD PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara berkesinambungan.
"Kita pasti lakukan pengawasan untuk antisipasi mereka agar tidak berbohong berjamaah mulai dari bagian staf, kepala seksi sampai kepala bagian. Jika terbukti curang, TKD-nya kita hapus selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif," ancamnya.