Selasa, 14 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 4161
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak. Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI juga menerapkan pajak online. Tapi, tidak semua wajib pajak membayar sesuai ketentuan sehingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap pendapatan wajib pajak seperti pemilik restoran dibuka secara transparan melalui sistem Jakarta Smart City.
Namun sayangnya, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melarang warga dapat mengetahui perolehan dari pajak restoran. Untuk itu, Basuki berencana akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
"Makanya saya mau minta fatwa MA. Kita harap setiap orang makan di restoran bisa buka itu," ujarnya di Balaikota, Selasa (14/4).
Menurutnya, konsep Jakarta Smart City dibuat demi terwujudnya transparansi roda pemerintahan daerah. Dengan cara itu, sejumlah program, pendapatan dan belanja Pemprov DKI akan dapat diketahui oleh warga ibu kota.
"Saya ingin lihat semua di Jakarta Smart City, tapi sayang ada Undang-undang. Jadi tidak boleh dibuka," katanya.
Basuki mencontohkan bila makan di restoran dan membayar Rp 30 juta, maka restoran harus membayar pajak sebesar Rp 3 juta. Uang pajak yang dibayar konsumen tersebut, merupakan uang Pemprov DKI. Sehingga jika tidak dibayarkan oleh pemilik restoran, Ahok menilainya sebagai korupsi.
"Pajak restoran dan hotel itu uang dari warga untuk Pemda yang dititipkan ke dia kan. Jadi kalau nggak bayar, dia korupsi," tegasnya.
Karena itu, Ahok berharap, rincian perolehan pajak restoran di ibu kota dapat diketahui oleh warga melalui sistem Jakarta Smart City. Dengan begitu, warga pun bisa mengkalkulasikannya sendiri.
"Jika boleh, nanti lihat di Smart City. Kalian makan bisa menghitung-hitungnya," ungkapnya.