Sabtu, 02 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2932
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah berpartisipasi melaksanakan pemadaman lampu dalam peringatan Earth Hour 2022 pada 26 Maret 2022 lalu.
Selama 1 (satu) jam pada pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB, pemadaman dilakukan di beberapa titik ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, aksi pemadaman lampu tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam peng
hematan energi, penghematan ekonomi, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)."Aksi ini telah kita laksanakan pada Sabtu, 26 Maret 2022. Dari hasil perhitungan PLN setelah dilakukannya pemadaman lampu, ternyata dapat memengaruhi tiga hal yaitu, penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)," ujar Asep di Kramat Jati, Jakarta Timur seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (2/4).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, berdasarkan tabel perhitungan PLN, tercatat bahwa hasil pemadaman lampu selama 1 (satu) jam dapat menghemat konsumsi listrik sebesar 171,55 MWh, menghemat ekonomi sebesar Rp 247.837.924, dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 160,23 ton karbon dioksida.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon, yang mengimbau untuk melakukan pemadaman lampu sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Di antaranya, Peringatan Aksi Lingkungan bulan Maret, Peringatan Hari Bumi (22 April), dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni).
"Sejumlah gedung milik swasta, seperti gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan aksi pemadaman lampu," imbuh Asep.
Adapun lokasi pemadaman lampu yang telah dilakukan antara lain:
1. Seluruh bangunan atau gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain)
2. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.
3. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman).
4. Jalan protokol dan Jalan Arteri pada 5 (lima) wilayah kota administrasi yang telah dilakukan pemadaman lampu sebagai berikut:
-Jakarta Pusat:
Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampurna Strategic), Jalan Thamrin; seputaran Jalan Merdeka kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
-Jakarta Utara:
Jalan Yos Sudarso, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
-Jakarta Barat:
Jalan Daan Mogot, Jalan Kembangan Raya dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
-Jakarta Selatan:
Jalan Prapanca Raya, Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic sampai dengan patung Pemuda), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
-Jakarta Timur:
Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.