Ryaas Rasyid Menilai Perpindahan IKN Juga Beri Dampak Positif Bagi Jakarta

Kamis, 31 Maret 2022 Reporter: Suparni Editor: Erikyanri Maulana 6794

Prof Dr M Ryaas Rasyid, Pemindahan Ibukota Hanya Pindah Pusat Pemerintahannya Saja

(Foto: Istimewa)

Dapat mengurangi kemacetan

Mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022, Jakarta akan tidak lagi berstatus ibu kota karena telah ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pakar Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Prof Dr M Ryaas Rasyid berpendapat, pemindahan ibu kota dari Jakarta hanya statusnya saja, tidak ada pemindahan pusat komersial dan Jakarta tetap menjadi kota metropolitan.

"Di sana (IKN Nusantara -red) hanya pusat pemerintahan. Jakarta tidak ada yang berubah. Artinya, dari segi pemerintahan layanan publik di Jakarta tetap seperti biasa, layanan suplai air bersih, kependudukan, kesehatan dan ketertiban tetap sama," ujar Ryaas Rasyid, Kamis (31/3).

Menurutnya, dengan pindahnya ibu kota ke luar Jawa, Jakarta tidak akan mengalami perubahan signifikan karena tidak mungkin IKN dijadikan Jakarta baru. Jakarta tetap akan menjadi pusat perdagangan, pusat bisnis, kantor pusat perusahaan dan 10 hingga 20 tahun ke depan Jakarta tetap sebagai pusat bisnis.

"Jakarta akan lebih lega dengan banyaknya ribuan pegawai yang ikut pindah ke IKN serta pindahnya kantor perwakilan daerah. Sehingga, dapat mengurangi kemacetan juga," tuturnya.

Ryaas Rasyid berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, terkait bentuk pemerintahan perlu didiskusikan lebih dalam terutama terkait pembahasan perubahan Undang Undang mengenai DKI Jakarta di Komisi II DPR RI ke depan.

Menurutnya, masa transisinya perlu dipikirkan seperti apa bentuknya? Sebab, perubahan secara mendadak sangat fundamental di mana sepanjang sejarah sejak zaman Belanda di Jakarta tidak pernah terpecah-pecah, aturannya seragam, layanannya seragam, jadwal kegiatan seragam dan Peraturan Daerah (Perda)-nya satu.

Ditambahkan Ryaas, untuk ide otonomi kota perlu dibahas lebih lanjut bentuk pemerintahan dan efektivitasnya seperti apa? Kemudian, dilanjutkan atau secara bertahap dibentuknya otonomi kota ini karena Kepulauan Seribu tidak mungkin menjadi otonom karena tidak memenuhi syarat. Kalaupun dilanjutkan menurutnya pasti minus Kepulauan Seribu.

Dirinya sepakat Jakarta tetap menjadi provinsi atau provinsi khusus karena kota otonom tetap harus ada provinsinya (induk) karena alasan historis.

"Jadi Jakarta tetap akan menjadi provinsi khusus, tinggal pengaturan internalnya tergantung kesepakatan dan kondisi masyarakatnya. Intinya bagaimana pelayanan publik tidak terganggu, itu saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Senator Dailami Inisiasi Pertemuan Sesepuh Betawi Bahas Jakarta ke Depan

Sabtu, 26 Februari 2022 4524

Tokoh Masyarakat Betawi Gelar FGD Bahas Jakarta Pasca Tidak Jadi Ibukota

Tokoh Masyarakat Betawi Gelar FGD Bahas Jakarta Pasca Tidak Jadi Ibukota

Sabtu, 19 Februari 2022 1072

Foke : Perumusan UU Kekhususan Jakarta Harus Cerminkan Kebutuhan Kota Jakarta di Masa Depan

Fauzi Bowo: Perumusan UU Kekhususan Jakarta Harus Cerminkan Kebutuhan di Masa Depan

Rabu, 23 Maret 2022 3324

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468504

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks