Sabtu, 19 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1158
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan 9 (sembilan) usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (18/3).
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” imbuh Iwan.